PERJANJIAN PEMANFAATAN
BANTUAN FASILITAS POJOK BI (BI CORNER) ANTARA BANK INDONESIA
DENGAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA
No. 17/180/DKom/Ptk
18026/UN22/DN/2015
Visi
dan Misi
v Visi
Perjanjian ini bertujuan agar mahasiswa atau
masyarakat dapat lebih memiliki kesempatan untuk mengakses dan memperoleh
informasi terkini yang berkualitas terutama informasi di bidang ekonomi dan
keuangan, serta agar dapat lebih mengenal dan memahami tugas dan peran Bank
Indonesia dalam perekonomian Indonesia.
v Misi
·
Memanfaatkan
Bantuan Fasilitas Bl Corner secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar
mengajar.
·
Melaksanakan
Sosialisasi atau Edukasi kepada Pengguna Fasilitas Bl Corner terkait koleksi pustaka
dan/atau tentang Bank Indonesia.
·
Melakukan
Monitoring dan Evaluasi secara berkala.
·
Mempublikasikan
keberadaan Fasilitas Bl Corner dan pelaksanaan kegiatan di dalamnya di media
internal milik PIHAK KEDUA dan media eksternal atas inisiatif PIHAK PERTAMA.
Siapa
Anggota
Dwi Suslamanto
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan
Barat, bertempat tinggal di jalan Ahmad Yani No. 2 Pontianak, dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama Dewan Gubernur Bank
Indonesia berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan
Dewan Gubernur Nomor 15/8/PDG/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Organisasi
Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Gubernur Nomor
15/10/PDG/2013 tanggal 31 Juli 2013 jo. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
15/62/Intern tanggal 31 Juli 2013 tentang Organisasi Kantor Perwakilan Bank
Indonesia Dalam Negeri (KPWDN) yang terakhir diubah dengan Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 16/36/Intern tanggal 9 Desember 2014 dengan demikian sah
mewakili Bank Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA;
Prof. Dr. H.
Thamrin Usman
Rektor Universitas berdasarkan Keputusan Menteri DEA. Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 136/M/Kp/IV/2015 tanggal 2 April 2015,
dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Universitas Tanjungpura,
berkedudukan di Jalan Prof. Dr. H. Hadari Nawawi Pontianak 78124, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Syarat
Keanggotaan
PIHAK PERTAMA adalah pihak pemberi manfaat yang
melaksanakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No. 14/14/PDG/2012 dan Surat Edaran (SE) No.
14/44/INTERN sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, dalam
rangka membantu upaya pemecahan permasalahan sosial termasuk upaya meningkatkan
kualitas hidup masyarakat yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung
dengan pencapaian tujuan Bank Indonesia serta mendukung upaya peningkatan
pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan pencapaian
tujuan Bank Indonesia.
PIHAK KEDUA adalah pihak penerima manfaat yang
merupakan lembaga pendidikan yang memiliki tanggungjawab untuk merancang,
menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan fungsional pendidikan tinggi dan/atau
disiplin ilmu yang dituangkan dalam kegiatan proses pembelajaran yang mengacu
pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keperluan pembangunan
masyarakat
Struktur
Organisasi
Menurut yang
saya baca dalam MoU tersebut tidak ada diterangkan struktur organisasi. Mereka
secara bersama-sama menyepakati untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Program
/ Kegiatan Kerjasama
·
Kegiatan Sosialisasi dan/atau Edukasi dilakukan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama masa Perjanjian untuk memberikan
pemahaman terkait koleksi pustaka dan meningkatkan awareness Pengguna Fasilitas
Bl Corner.
·
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan secara berkala
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama masa Perjanjian.
·
Publikasi dilakukan dalam bentuk antara lain
penerbitan artikel untuk media internal terkait keberadaan dan kegiatan yang
dilakukan di BI Corner atas inisiatif PIHAK KEDUA dan media eksternal atas
inisiatif PIHAK PERTAMA.
·
PIHAK KEDUA wajib membuat laporan indikator
keberhasilan, sebagai berikut:
Ø Laporan pemanfaatan Fasilitas BI
Corner.
Ø Laporan kegiatan Sosialisasi atau
Edukasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Publikasi sesuai dengan Pasal 5 ayat
(2) Perjanjian ini.
Ø Laporan data pengunjung Bl Corner.
Ø Laporan hasil survei kepada Pengguna
BI Corner terkait manfaat program dimaksud.
·
PIHAK
PERTAMA dapat melakukan evaluasi dalam bentuk inspeksi langsung ataupun melakukan
audit terhadap Pemanfaatan Fasilitas Bl Corner apabila ditemukan bukti-bukti
yang tidak sesuai maka berlaku pasal 6 ayat 2.
Output/
Luaran
PIHAK PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab untuk :
·
Menyediakan Fasilitas BI Corner dan anggaran
pelaksanaan kegiatan.
·
Memastikan tercapainya tujuan Program berdasarkan
indikator keberhasilan Program.
·
Menyediakan narasumber dalam Sosialisasi dan/atau
Edukasi apabila diperlukan.
·
Terlibat aktif dalam Monitoring dan Evaluasi.
·
Memberikan masukan terhadap setiap kegiatan dan materi
Publikasi, termasuk pencantuman logo dan/atau penyebaran/distribusi materi
publikasi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab untuk :
·
Menyampaikan Surat Permohonan yang menyatakan
kesediaan dan alokasi ruanganuntuk menerima manfaat Bantuan Fasilitas Bl Corner.
·
Memanfaatkan Bantuan Fasilitas Bl Corner secara
optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, termasuk membantu
sosialisasi dan edukasi tentang Bank Indonesia.
·
Melakukan inventarisasi, pengklasifikasian dan
pengkatalogan terhadap seluruh Fasilitas BI Corner yang mencakup koleksi buku
dan barang-barang lain di dalamnya.
·
Merawat dan menjaga keamanan Fasilitas Bl Corner agar
selalu berada pada keadaan yang baik dan tidak dialihfungsikan.
·
Menyelenggarakan sosialisasi dan/atau edukasi dalam
rangka aktivasi kegiatan di BI Corner minimal 1 (satu) kali selama masa
Perjanjian.
·
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala
terkait kondisi fisik dan aktivitas di BI Corner selama masa Perjanjian.
·
Menyampaikan laporan kegiatan secara menyeluruh dan
data pengunjung minimal 2 (dua) kali selama masa Perjanjian.
·
Menyusun dan menerbitkan materi Publikasi yang
diperlukan untuk media internal.
Mengidentifikasi
model/ Bentuk jaringan kerjasama
Menurut
saya setelah melihat MoU dari perjanjian ini dapat saya simpulkan bahwa bentuk
jaringan kerjasama ini menganut model jaringan non terpimpin. Dimana setiap
pihak diartikan sebagai unit kerja dan tidak ada unit kerja yang menjadi
pimpinan kerjasama.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini terhitung efektif sejak ditandatangani pada
tanggal yang disebutkan Pada hari Selasa tanggal satu bulan September tahun
2015 (01-09-2015), bertempat di Pontianak,
Perjanjian dan berakhir pada tanggal ...... bulan
...... tahun dua ribu enam belas ( - -2016), kecuali diakhiri lebih awal oleh
PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.
Perjanjian ini berakhir apabila :
·
PIHAK KEDUA
tidak melakukan Pemanfaatan Bantuan Fasilitas Bl Corner sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian; atau
·
Hasil
evaluasi pengelolaan tidak sesuai dengan indikator keberhasilan sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 7 Perjanjian dan dalam jangka waktu yang ditentukan PIHAK KEDUA
tidak segera memberikan perbaikan atas hasil evaluasi dimaksud; atau PIHAK
KEDUA tidak dapat melanjutkan pengelolaan berdasarkan suatu peraturan
perundangan dan atau/keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
·
Pengakhiran
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) butir b berlaku secara efektif
setelah adanya kesepakatan antara PARA PIHAK.
Sumber :
http://kerjasama.untan.ac.id/pengarsipan_surat/pdf_file/20160404/c46e318dfdef1c1588651c5fe1862756.pdf
Baik, ini sudah benar. Sedikit koreksi bahwa anggota kerjasama jika kerjasama itu dilakukan oleh dua institusi maka yang menjadi anggota adalah nama institusi itu, bukan pejabat institusi.
BalasHapusNilai: B+