Minggu, 11 November 2018

Review MoU Kerjasama dan Jaringan Informasi


PERJANJIAN PEMANFAATAN BANTUAN FASILITAS POJOK BI (BI CORNER) ANTARA BANK INDONESIA
DENGAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA
No. 17/180/DKom/Ptk
18026/UN22/DN/2015

Visi dan Misi
v  Visi
Perjanjian ini bertujuan agar mahasiswa atau masyarakat dapat lebih memiliki kesempatan untuk mengakses dan memperoleh informasi terkini yang berkualitas terutama informasi di bidang ekonomi dan keuangan, serta agar dapat lebih mengenal dan memahami tugas dan peran Bank Indonesia dalam perekonomian Indonesia. 

v  Misi
·         Memanfaatkan Bantuan Fasilitas Bl Corner secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. 
·         Melaksanakan Sosialisasi atau Edukasi kepada Pengguna Fasilitas Bl Corner terkait koleksi pustaka dan/atau tentang Bank Indonesia. 
·         Melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala.
·         Mempublikasikan keberadaan Fasilitas Bl Corner dan pelaksanaan kegiatan di dalamnya di media internal milik PIHAK KEDUA dan media eksternal atas inisiatif PIHAK PERTAMA. 

Siapa Anggota
Dwi Suslamanto 
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, bertempat tinggal di jalan Ahmad Yani No. 2 Pontianak, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama Dewan Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Dewan Gubernur Nomor 15/8/PDG/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Organisasi Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Gubernur Nomor 15/10/PDG/2013 tanggal 31 Juli 2013 jo. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/62/Intern tanggal 31 Juli 2013 tentang Organisasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPWDN) yang terakhir diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/36/Intern tanggal 9 Desember 2014 dengan demikian sah mewakili Bank Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
Prof. Dr. H. Thamrin Usman
Rektor Universitas berdasarkan Keputusan Menteri DEA. Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 136/M/Kp/IV/2015 tanggal 2 April 2015, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Universitas Tanjungpura, berkedudukan di Jalan Prof. Dr. H. Hadari Nawawi Pontianak 78124, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Syarat Keanggotaan
PIHAK PERTAMA adalah pihak pemberi manfaat yang melaksanakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No. 14/14/PDG/2012 dan Surat Edaran (SE) No. 14/44/INTERN sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, dalam rangka membantu upaya pemecahan permasalahan sosial termasuk upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan pencapaian tujuan Bank Indonesia serta mendukung upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank Indonesia. 
PIHAK KEDUA adalah pihak penerima manfaat yang merupakan lembaga pendidikan yang memiliki tanggungjawab untuk merancang, menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan fungsional pendidikan tinggi dan/atau disiplin ilmu yang dituangkan dalam kegiatan proses pembelajaran yang mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keperluan pembangunan masyarakat

Struktur Organisasi
Menurut yang saya baca dalam MoU tersebut tidak ada diterangkan struktur organisasi. Mereka secara bersama-sama menyepakati untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.

Program / Kegiatan Kerjasama
·         Kegiatan Sosialisasi dan/atau Edukasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama masa Perjanjian untuk memberikan pemahaman terkait koleksi pustaka dan meningkatkan awareness Pengguna Fasilitas Bl Corner.
·         Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama masa Perjanjian.
·         Publikasi dilakukan dalam bentuk antara lain penerbitan artikel untuk media internal terkait keberadaan dan kegiatan yang dilakukan di BI Corner atas inisiatif PIHAK KEDUA dan media eksternal atas inisiatif PIHAK PERTAMA.
·         PIHAK KEDUA wajib membuat laporan indikator keberhasilan, sebagai berikut:
Ø  Laporan pemanfaatan Fasilitas BI Corner.
Ø  Laporan kegiatan Sosialisasi atau Edukasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Publikasi sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Perjanjian ini.
Ø  Laporan data pengunjung Bl Corner.
Ø  Laporan hasil survei kepada Pengguna BI Corner terkait manfaat program dimaksud.
·         PIHAK PERTAMA dapat melakukan evaluasi dalam bentuk inspeksi langsung ataupun melakukan audit terhadap Pemanfaatan Fasilitas Bl Corner apabila ditemukan bukti-bukti yang tidak sesuai maka berlaku pasal 6 ayat 2.

Output/ Luaran
PIHAK PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab untuk :
·         Menyediakan Fasilitas BI Corner dan anggaran pelaksanaan kegiatan.
·         Memastikan tercapainya tujuan Program berdasarkan indikator keberhasilan Program.
·         Menyediakan narasumber dalam Sosialisasi dan/atau Edukasi apabila diperlukan. 
·         Terlibat aktif dalam Monitoring dan Evaluasi.
·         Memberikan masukan terhadap setiap kegiatan dan materi Publikasi, termasuk pencantuman logo dan/atau penyebaran/distribusi materi publikasi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab untuk :
·         Menyampaikan Surat Permohonan yang menyatakan kesediaan dan alokasi ruanganuntuk menerima manfaat Bantuan Fasilitas Bl Corner.
·         Memanfaatkan Bantuan Fasilitas Bl Corner secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, termasuk membantu sosialisasi dan edukasi tentang Bank Indonesia.
·         Melakukan inventarisasi, pengklasifikasian dan pengkatalogan terhadap seluruh Fasilitas BI Corner yang mencakup koleksi buku dan barang-barang lain di dalamnya.
·         Merawat dan menjaga keamanan Fasilitas Bl Corner agar selalu berada pada keadaan yang baik dan tidak dialihfungsikan.
·         Menyelenggarakan sosialisasi dan/atau edukasi dalam rangka aktivasi kegiatan di BI Corner minimal 1 (satu) kali selama masa Perjanjian.
·         Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait kondisi fisik dan aktivitas di BI Corner selama masa Perjanjian.
·         Menyampaikan laporan kegiatan secara menyeluruh dan data pengunjung minimal 2 (dua) kali selama masa Perjanjian.
·         Menyusun dan menerbitkan materi Publikasi yang diperlukan untuk media internal.

Mengidentifikasi model/ Bentuk jaringan kerjasama
Menurut saya setelah melihat MoU dari perjanjian ini dapat saya simpulkan bahwa bentuk jaringan kerjasama ini menganut model jaringan non terpimpin. Dimana setiap pihak diartikan sebagai unit kerja dan tidak ada unit kerja yang menjadi pimpinan kerjasama.

JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini terhitung efektif sejak ditandatangani pada tanggal yang disebutkan Pada hari Selasa tanggal satu bulan September tahun 2015 (01-09-2015), bertempat di Pontianak,
Perjanjian dan berakhir pada tanggal ...... bulan ...... tahun dua ribu enam belas ( - -2016), kecuali diakhiri lebih awal oleh PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.
Perjanjian ini berakhir apabila :
·         PIHAK KEDUA tidak melakukan Pemanfaatan Bantuan Fasilitas Bl Corner sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian; atau
·         Hasil evaluasi pengelolaan tidak sesuai dengan indikator keberhasilan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 Perjanjian dan dalam jangka waktu yang ditentukan PIHAK KEDUA tidak segera memberikan perbaikan atas hasil evaluasi dimaksud; atau PIHAK KEDUA tidak dapat melanjutkan pengelolaan berdasarkan suatu peraturan perundangan dan atau/keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
·         Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) butir b berlaku secara efektif setelah adanya kesepakatan antara PARA PIHAK.




Sumber : 
http://kerjasama.untan.ac.id/pengarsipan_surat/pdf_file/20160404/c46e318dfdef1c1588651c5fe1862756.pdf

1 komentar:

  1. Baik, ini sudah benar. Sedikit koreksi bahwa anggota kerjasama jika kerjasama itu dilakukan oleh dua institusi maka yang menjadi anggota adalah nama institusi itu, bukan pejabat institusi.

    Nilai: B+

    BalasHapus