Contoh Lembaga atau
Institusi yang memiliki MOU
Istilah
Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Nota Kesepahaman. Meskipun di dalam
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) istilah Nota Kesepahaman ataupun
Nota Kesepakatan ini tidak dikenal. Namun seringkali Nota Kesepahaman dibuat
berdasarkan ketentuan pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi
mereka yang membuatnya”. Hal ini berarti bahwa orang per orang maupun secara
institusional memiliki kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian.
MoU
melingkupi hal-hal sebagai berikut:
- MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
- Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
- Dalam MoU memiliki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
- MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuat nya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
- Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.
Secara umum,
Nota Kesepahaman memiliki pengertian kesepakatan diantara pihak-pihak untuk
berunding dalam rangka membuat perjanjian dikemudian hari, apabila hal-hal yang
belum pasti sudah dapat dipastikan. Oleh karenanya Nota Kesepahaman bukanlah kontrak,
karena kontraknya sendiri belum terbentuk. Dengan demikian Nota Kesepahaman tidak
memiliki kekuatan yang mengikat. Akan tetapi seringkali Nota Kesepahaman dipandang
sebagai suatu kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek
di dalamnya atau yang menandatanganinya. Apabila dalam kenyataannya, salah satu
pihak tidak melaksanakan substansi dari Nota Kesepahaman, maka pihak lainnya
tidak pernah menggugat persoalan itu ke pengadilan. Hal ini berarti bahwa Nota
Kesepahaman hanya mempunyai kekuatan mengikat secara moral.
Pada prinsipnya
Nota Kesepahaman adalah suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak dan
ditujukan kepada pihak lain yang isinya memuat keinginan untuk mengadakan hubungan
hukum. Berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat surat
sejenis untuk menunjukkan kehendak yang sama. Secara umum substansi yang
terdapat di dalam Nota Kesepahaman adalah pernyataan bahwa kedua belah pihak
secara prinsip sudah memahami dan akan melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu
sesuai isi dari Nota Kesepahaman tersebut.
MOU BNPT dengan
Kejaksaan RI
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
terus melakukan upaya terbaik untuk menjaga keutuhan dan kejayaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan terus berkomitmen untuk lebih
meningkatkan kinerja, dalam menjaga keamanan dan kedamaian dengan menggandeng
berbagai pihak.
Hal tersebut terlihat saat BNPT melakukan
penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bersama penandatanganan tiga dokumen
perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan RI di bidang penanggulangan
terorisme di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa
(3/7/2018).
Penandatangana MoU dengan Kejasksaan ini
merupakan ssalah satu dari 36 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam
sinergi-sitas antar kementerian/lembaga dalam program penanggulangan terorisme,
Penandatangana MoU ini dilakukan antara Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi
Alius,MH, dengan Jaksa Agung, HM. Prasetyo.
Sementara untuk penandatanganan PKS dilakukan
Sekretaris Uatma (Sestama) BNPT, Marsda TNI Asep Adang Suppriadi dengan
beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) di lingkungan Kejaksaan.
BNPT terus berkomitmen dengan menggandeng
semua pihak dari mulai kementerian, lembaga, universitas, tokoh agama, tokoh
pemuda, pemerintah daerah dan semua unsur lainnya termasuk dengan Kejaksaan
dalam program penanggulangan terorisme untuk menciptakan bangsa indonesia yang
aman dan damai jelas Komjen Pol Suhardi Alius.
Contoh MOU dalam Perpustakaan
1. Perpustakaan Nasional
MoU
ini berisi bahwa Perpustakaan Nasional China menyumbangkan terbitannya
ke perpustakaan nasional serbia.Mou antara Pihak A ( perpustakaan china)
dan Pihak B (perpustakaan serbia) yang bertemakan “Party a A donate
publication to Party B” , yang berlangsung antara tahun 2006 – 2010.
Projek tersebut berjudul : Windows to china.
Beberapa
tanggung jawab yang disepakati ada 6 tanggung jawab untuk pihak A dan 5
tanggungjwab untukk pihak B, salah satunya seperti pihak A: pihak A
boleh mendonasikan publikasinya dengan nilai RMB 6, 00 yuan ke Pihak B
tiap tahun. Disamping itu pihak A, boleh mendonasikan publikasinya
dengan nilai lebih tinggi RMB 90,00 yuan ke pihak B untuk koleksi khusus
pada tahun 2007. Pihak B : pihak B boleh mengirim feedback dari hasil
seleksi daftarbuuku dan bentuk rekod katalog yang di butuhkan kepada
pihak A melalui email atau fax dalam 3 minggu.
MoU
kedua belah (Pihak A dan Pihak B) saling bersinergi atau terdapat
hubungan timbal balik dan umpan balik, seperti contohnya di atas, selain
itu tanggung jawab lain seperti kebutuhan format rekod katalog yang
disediakan Pihak A –USMARC/CNMARC sesuai permintan pihak B. Jika dilihat
dari tanggung jawab masing – masing pihk, kedua belah pihak sama-sama
memperoleh keuntungan, dan tidak ada pihak yang dirugikan.
2. Perpustakaan Umum
Judul : Memorandum of Understanding Between Friends of the Lawton Public Library and the Lawton Public Library
Memorandum
of Understanding Between Friends of the Lawton Public Library and the
Lawton Public Library berisi persetujuan antara Friend Lawton Public
Library(Friends) dan kota Lawton (city), Lawton Public Library
(library), yang mana misi pihak Friends adalah untuk mengumpulkan
anggaran dan kesadaran komunitas di masyarakat untuk mendukung layanan
dan program Perpustakaan.
Beberapa pertimbangan
yang dilakukan untuk memasuki ini Nota Kesepahaman ini adalah para pihak
setuju beberapa hal, salah satunya adalah City setuju, sejauh yang
dianggap tepat, termasuk Friends dalam proses perencanaan jangka panjang
perpustakaan untuk memastikan bahwa teman-teman menyadari arah dan
tujuan Perpustakaan. City setuju untuk berbagi dengan Friends tentang
inisiatif strategis Perpustakaan dan mendiskusikan dengan teman-teman
bagaimana sumber daya dan dukungan Friends yang mungkin membantu maju
inisiatif ini.
Mou ini merupakan sebuah bentuk
nota kesepahaman antara tiga pihak yang bersangkutan Friend, City, dan
Libray yaitu Friend mendukung City untuk meningkatkan layanan
perpustakaan agar dapat sampai lebih cepat. Keterlibat friend ini
dinilai positif untuk membantu perpustakaan.
3. Perpustakaan Perguruan Tinggi
Judul
: Perjanjian kerjasama kontrak hibah kompetisi program a2: peningkatan
efisiensi proses belajar mengajar program studi teknologi hasil ternak
dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas kegiatan peningkatan
efisiensi dan produktivitas sub kegiatan pengembangan sistem belajar
mandiri Departemen Ilmu Produksi Ternak Fakultas Peternakan Institut
Pertanian Bogor dengan Perpustakaan Institut Pertanian Bogor.
Perjanjian
kerjasama ini berisi tentang Hibah Kompetisi Program A2: Peningkatan
Efisiensi Proses Belajar Mengajar Program Studi Teknologi Hasil Ternak
dalam Menghasilkan Lulusan yang Berkualitas di Departemen Ilmu Produksi
Ternak, Fakultas Peternakan IPB.
Beberapa
kesepakatan antara Departemen Ilmu Produksi Temak Fakultas Peternakan
Institut Pertanian Bogor (pihak pertama) dan Perpustakaan Institut
Pertanian Bogor (pihak kedua) seperti Pengembangan Koleksi,Katalogisasi,
Penataan Koleksi dan Sirkulasi, SIPISIS dan Pemasukan Data,
Pengembangan dan Pengolahan Item Pustaka, Penelusuran Informasi di
Internet dan Penelusuran OPAC.
Mou ini bertujuan
untuk meningkatkan kualitas lulusan dari Program Studi Teknologi Hasil
Ternak yang bekerjasama dengan Perpustakaan sebagai wadah peningkatan.
Kedua pihak saling diuntungkan dan tidak ada dirugikan, MoU ini dapat
dicontoh departemen atau fakultas lain di perguruan tinggi di Indonesia.
4. Perpustakaan Sekolah
Judul
: Surat Perjanjian Kerjasama SD Negeri Ngadangan Kabupaten Purworejo
dengan Perpustakaan Umum Kabupaten Purwerejo dalam rangka pembinaan,
peningkatan wawasan dan ilmu pengetahuan .
Surat
Perjanjian Kerjasama ini berisi bahwa SD Negeri Ngadangan sepakat
dengan Perpustakaan Umum Kabupaten Purwerejo dalam rangka pembinaan,
peningkatan wawasan dan ilmu pengetahuann di beberapa aspek seperti
bidang pembinaan dan distribusi buku seperti pembinaan guru dan siswa
tentang pengelolaan perpustakaan sekolah, selain itu perpustakaan umum
menyediakan fasilitas buku untuk di ekspedisikan ke SD Negeri Ngadangan.
MoU
ini merupakan bentuk kerjasama yang dapat meningkatkan kualitas
Perpustakaan Sekolah, guru dan siswa dilatih dan diberi wawasan tentang
perpustakaan sehingga diharapkan minat baca siswa meningkat.
5. Perpustakaan Khusus
Judul : Perjanjian Pemanfaatan Bantuan Fasilitas Pojok Bl (Bl Corner) Antara Bank Indonesiadengan Universitas Tanjungpura
Perjanjian
ini berupa Perjanjian Pemanfaatan Bantuan Fasilitas BI Corner. Pihak
yang bertujuan agar mahasiswa atau masyarakat dapat lebih memiliki
kesempatan untuk mengakses dan memperoleh informasi terkini yang
berkualitas terutama informasi di bidang ekonomi dan keuangan, serta
agar dapat lebih mengenal dan memahami tugas dan peran Bank Indonesia
dalam perekonomian Indonesia.
Beberapa tanggung
jawab masing – masing pihak seperti :PIHAK PERTAMA bertugas dan
bertanggung jawab untuk Menyediakan Fasilitas BI Corner dan anggaran
pelaksanaan kegiatan, PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab untuk :
Memanfaatkan Bantuan Fasilitas BI Corner secara optimal untuk mendukung
kegiatan belajar mengajar, termasuk membantu sosialisasi dan edukasi
tentang Bank Indonesia.
Perjanjian kerjasama ini
merupakan bentuk program yang sangat bermanfaat untuk kedua pihak.
Lembaga pendidikan akan menerima bantuan berupa koleksi yang akan
memenuhi kebutuhan pemustaka sedangkan Bank Indonesia, citra
perusahaannya akan meningkat.
6. Perpustakaan Komunitas
Judul
: Memorandum Of Understanding By and between the City of South
Burlington and the South Burlington Community Library Board OF Trustees
Sumber :
MoU
ini berisi kesepakatan Library Board of Trustees (LBOT) dan City of
South Burlington (City) untuk memenuhi tanggung jawab South Burlington
Community Library (SBCL).
Beberapa kesepakatan
diantaranya adalah Library Board of Trustees akan bertanggung jawab
untuk mempekerjakan, mengevaluasi setiap tahunnya, mengelola dan
menetapkan Direktur Perpustakaan, bekerjasama dengan kota manajemen
(didefinisikan sebagai pengelola kota dan/atau pengelola kota wakil),
LBOT akan bertanggung jawab untuk menciptakan, mengadopsi dan mengubah
deskripsi pekerjaan untuk Direktur Perpustakaan yang diperlukan,
bekerjasama dengan manajemen yang tujuannya untuk mengembangkan LBOT di
berbagai aspek seperti manajemen, layanan, peningkatan sumber daya
manusia.
Mou ini dapat dapat diterapkan di
perpustakaan – perpustakaan gun untuk meningkatkan kualitas pelayanan ,
manajemen baik sumber daya manusia dan sumber daya (resources) dan juga
untuk mempromosikan perpustakaan ke dalam lapisan masyarakat.
Sumber Bacaan :
http://vokasi.ub.ac.id/wp-content/uploads/2016/11/Pedoman-Kerjasama-Vokasi-2016-1.pdf
http://www.ganipramudyo.web.id/2017/07/riview-memorandum-of-understanding.html
http://www.tribunnews.com/tribunners/2018/07/04/bnpt-lakukan-mou-dengan-kejaksaan-untuk-tingkatkan-peran-jaksa
Terimakasih informasinya kak.
BalasHapusInfonya cukup lengkap menjelaskan mengenai kerjasama jaringan informasi terutama, dan sangat signifikan dengan informasi yang saya butuhkan.
Di tunggu tulisan tulisan selanjutnya ya
artikel begitu lengkap penjelasannya,dan bermanfaat untuk bahan bacaan, maaci ☺
BalasHapusartikel begitu lengkap penjelasannya,dan bermanfaat untuk bahan bacaan, maaci ☺
BalasHapusBanyak sekali, satu saja seharusnya.
BalasHapustapi itu artinya referensi kamu banyak.
Good, Mutiara.
Nilai: A
Sangat bermanfaat
BalasHapus