Minggu, 23 September 2018

Kerjasama Jaringan dan Informasi


Contoh Lembaga atau Institusi yang memiliki MOU
 

            Istilah Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan  sebagai Nota Kesepahaman. Meskipun di dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) istilah Nota Kesepahaman ataupun Nota Kesepakatan ini tidak dikenal. Namun seringkali Nota Kesepahaman dibuat berdasarkan ketentuan pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya”. Hal ini berarti bahwa orang per orang maupun secara institusional memiliki kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian.
MoU melingkupi hal-hal sebagai berikut:
  1. MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
  2. Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
  3. Dalam MoU memiliki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
  4. MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang  memaksa untuk dibuat nya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
  5. Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU  dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.
Secara umum, Nota Kesepahaman memiliki pengertian kesepakatan diantara pihak-pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian dikemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti sudah dapat dipastikan. Oleh karenanya Nota Kesepahaman bukanlah kontrak, karena kontraknya sendiri belum terbentuk. Dengan demikian Nota Kesepahaman tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Akan tetapi seringkali Nota Kesepahaman dipandang sebagai suatu kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya. Apabila dalam kenyataannya, salah satu pihak tidak melaksanakan substansi dari Nota Kesepahaman, maka pihak lainnya tidak pernah menggugat persoalan itu ke pengadilan. Hal ini berarti bahwa Nota Kesepahaman hanya mempunyai kekuatan mengikat secara moral.
Pada prinsipnya Nota Kesepahaman adalah suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak dan ditujukan kepada pihak lain yang isinya memuat keinginan untuk mengadakan hubungan hukum. Berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat surat sejenis untuk menunjukkan kehendak yang sama. Secara umum substansi yang terdapat di dalam Nota Kesepahaman adalah pernyataan bahwa kedua belah pihak secara prinsip sudah memahami dan akan melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu sesuai isi dari Nota Kesepahaman tersebut.

MOU BNPT dengan Kejaksaan RI
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan upaya terbaik untuk menjaga keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  dan terus berkomitmen untuk lebih meningkatkan kinerja, dalam menjaga keamanan dan kedamaian dengan menggandeng berbagai pihak.
Hal tersebut terlihat saat BNPT melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bersama penandatanganan tiga dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan RI di bidang penanggulangan terorisme di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/7/2018). 
Penandatangana MoU dengan Kejasksaan ini merupakan ssalah satu dari 36 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam sinergi-sitas antar kementerian/lembaga dalam program penanggulangan terorisme, Penandatangana MoU ini dilakukan antara Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius,MH, dengan Jaksa Agung, HM. Prasetyo.
Sementara untuk penandatanganan PKS dilakukan Sekretaris Uatma (Sestama) BNPT, Marsda TNI Asep Adang Suppriadi dengan beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) di lingkungan Kejaksaan.
BNPT terus berkomitmen dengan menggandeng semua pihak dari mulai kementerian, lembaga, universitas, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah daerah dan semua unsur lainnya termasuk dengan Kejaksaan dalam program penanggulangan terorisme untuk menciptakan bangsa indonesia yang aman dan damai jelas Komjen Pol Suhardi Alius.


          Contoh MOU dalam Perpustakaan
1. Perpustakaan Nasional

MoU ini berisi bahwa Perpustakaan Nasional China menyumbangkan terbitannya ke perpustakaan nasional serbia.Mou antara Pihak A ( perpustakaan china) dan Pihak B (perpustakaan serbia) yang bertemakan “Party a A donate publication to Party B” , yang berlangsung antara tahun 2006 – 2010. Projek tersebut berjudul : Windows to china.
Beberapa tanggung jawab yang disepakati ada 6 tanggung jawab untuk pihak A dan 5 tanggungjwab untukk pihak B, salah satunya seperti pihak A: pihak A boleh mendonasikan publikasinya dengan nilai RMB 6, 00 yuan ke Pihak B tiap tahun. Disamping itu pihak A, boleh mendonasikan publikasinya dengan nilai lebih tinggi RMB 90,00 yuan ke pihak B untuk koleksi khusus pada tahun 2007. Pihak B : pihak B boleh mengirim feedback dari hasil seleksi daftarbuuku dan bentuk rekod katalog yang di butuhkan kepada pihak A melalui email atau fax dalam 3 minggu.
MoU kedua belah (Pihak A dan Pihak B) saling bersinergi atau terdapat hubungan timbal balik dan umpan balik, seperti contohnya di atas, selain itu tanggung jawab lain seperti kebutuhan format rekod katalog yang disediakan Pihak A –USMARC/CNMARC sesuai permintan pihak B. Jika dilihat dari tanggung jawab masing – masing pihk, kedua belah pihak sama-sama memperoleh keuntungan, dan tidak ada pihak yang dirugikan.

2. Perpustakaan Umum
Judul : Memorandum of Understanding Between Friends of the Lawton Public Library and the Lawton Public Library
Memorandum of Understanding Between Friends of the Lawton Public Library and the Lawton Public Library berisi persetujuan antara Friend Lawton Public Library(Friends) dan kota Lawton (city), Lawton Public Library (library), yang mana misi pihak Friends adalah untuk mengumpulkan anggaran dan kesadaran komunitas di masyarakat untuk mendukung layanan dan program Perpustakaan.
Beberapa pertimbangan yang dilakukan untuk memasuki ini Nota Kesepahaman ini adalah para pihak setuju beberapa hal, salah satunya adalah City setuju, sejauh yang dianggap tepat, termasuk Friends dalam proses perencanaan jangka panjang perpustakaan untuk memastikan bahwa teman-teman menyadari arah dan tujuan Perpustakaan. City setuju untuk berbagi dengan Friends tentang inisiatif strategis Perpustakaan dan mendiskusikan dengan teman-teman bagaimana sumber daya dan dukungan Friends yang mungkin membantu maju inisiatif ini.
Mou ini merupakan sebuah bentuk nota kesepahaman antara tiga pihak yang bersangkutan Friend, City, dan Libray yaitu Friend mendukung City untuk meningkatkan layanan perpustakaan agar dapat sampai lebih cepat. Keterlibat friend ini dinilai positif untuk membantu perpustakaan.

3. Perpustakaan Perguruan Tinggi
Judul : Perjanjian kerjasama kontrak hibah kompetisi program a2: peningkatan efisiensi proses belajar mengajar program studi teknologi hasil ternak dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas kegiatan peningkatan efisiensi dan produktivitas sub kegiatan pengembangan sistem belajar mandiri Departemen Ilmu Produksi Ternak Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor dengan Perpustakaan Institut Pertanian Bogor.
Perjanjian kerjasama ini berisi tentang Hibah Kompetisi Program A2: Peningkatan Efisiensi Proses Belajar Mengajar Program Studi Teknologi Hasil Ternak dalam Menghasilkan Lulusan yang Berkualitas di Departemen Ilmu Produksi Ternak, Fakultas Peternakan IPB.
Beberapa kesepakatan antara Departemen Ilmu Produksi Temak Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (pihak pertama) dan Perpustakaan Institut Pertanian Bogor (pihak kedua) seperti Pengembangan Koleksi,Katalogisasi, Penataan Koleksi dan Sirkulasi, SIPISIS dan Pemasukan Data, Pengembangan dan Pengolahan Item Pustaka, Penelusuran Informasi di Internet dan Penelusuran OPAC.
Mou ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lulusan dari Program Studi Teknologi Hasil Ternak yang bekerjasama dengan Perpustakaan sebagai wadah peningkatan. Kedua pihak saling diuntungkan dan tidak ada dirugikan, MoU ini dapat dicontoh departemen atau fakultas lain di perguruan tinggi di Indonesia.

4. Perpustakaan Sekolah
Judul : Surat Perjanjian Kerjasama SD Negeri Ngadangan Kabupaten Purworejo dengan Perpustakaan Umum Kabupaten Purwerejo dalam rangka pembinaan, peningkatan wawasan dan ilmu pengetahuan .
Surat Perjanjian Kerjasama ini berisi bahwa SD Negeri Ngadangan sepakat dengan Perpustakaan Umum Kabupaten Purwerejo dalam rangka pembinaan, peningkatan wawasan dan ilmu pengetahuann di beberapa aspek seperti bidang pembinaan dan distribusi buku seperti pembinaan guru dan siswa tentang pengelolaan perpustakaan sekolah, selain itu perpustakaan umum menyediakan fasilitas buku untuk di ekspedisikan ke SD Negeri Ngadangan.
MoU ini merupakan bentuk kerjasama yang dapat meningkatkan kualitas Perpustakaan Sekolah, guru dan siswa dilatih dan diberi wawasan tentang perpustakaan sehingga diharapkan minat baca siswa meningkat.

5. Perpustakaan Khusus
Judul : Perjanjian Pemanfaatan Bantuan Fasilitas Pojok Bl (Bl Corner) Antara Bank Indonesiadengan Universitas Tanjungpura
Perjanjian ini berupa Perjanjian Pemanfaatan Bantuan Fasilitas BI Corner. Pihak yang bertujuan agar mahasiswa atau masyarakat dapat lebih memiliki kesempatan untuk mengakses dan memperoleh informasi terkini yang berkualitas terutama informasi di bidang ekonomi dan keuangan, serta agar dapat lebih mengenal dan memahami tugas dan peran Bank Indonesia dalam perekonomian Indonesia.
Beberapa tanggung jawab masing – masing pihak seperti :PIHAK PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab untuk Menyediakan Fasilitas BI Corner dan anggaran pelaksanaan kegiatan, PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab untuk : Memanfaatkan Bantuan Fasilitas BI Corner secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, termasuk membantu sosialisasi dan edukasi tentang Bank Indonesia.
Perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk program yang sangat bermanfaat untuk kedua pihak. Lembaga pendidikan akan menerima bantuan berupa koleksi yang akan memenuhi kebutuhan pemustaka sedangkan Bank Indonesia, citra perusahaannya akan meningkat.

6. Perpustakaan Komunitas
Judul : Memorandum Of Understanding By and between the City of South Burlington and the South Burlington Community Library Board OF Trustees
Sumber :
MoU ini berisi kesepakatan Library Board of Trustees (LBOT) dan City of South Burlington (City) untuk memenuhi tanggung jawab South Burlington Community Library (SBCL).
Beberapa kesepakatan diantaranya adalah Library Board of Trustees akan bertanggung jawab untuk mempekerjakan, mengevaluasi setiap tahunnya, mengelola dan menetapkan Direktur Perpustakaan, bekerjasama dengan kota manajemen (didefinisikan sebagai pengelola kota dan/atau pengelola kota wakil), LBOT akan bertanggung jawab untuk menciptakan, mengadopsi dan mengubah deskripsi pekerjaan untuk Direktur Perpustakaan yang diperlukan, bekerjasama dengan manajemen yang tujuannya untuk mengembangkan LBOT di berbagai aspek seperti manajemen, layanan, peningkatan sumber daya manusia.
Mou ini dapat dapat diterapkan di perpustakaan – perpustakaan gun untuk meningkatkan kualitas pelayanan , manajemen baik sumber daya manusia dan sumber daya (resources) dan juga untuk mempromosikan perpustakaan ke dalam lapisan masyarakat.


Sumber Bacaan :
http://vokasi.ub.ac.id/wp-content/uploads/2016/11/Pedoman-Kerjasama-Vokasi-2016-1.pdf
http://www.ganipramudyo.web.id/2017/07/riview-memorandum-of-understanding.html
http://www.tribunnews.com/tribunners/2018/07/04/bnpt-lakukan-mou-dengan-kejaksaan-untuk-tingkatkan-peran-jaksa

5 komentar:

  1. Terimakasih informasinya kak.
    Infonya cukup lengkap menjelaskan mengenai kerjasama jaringan informasi terutama, dan sangat signifikan dengan informasi yang saya butuhkan.
    Di tunggu tulisan tulisan selanjutnya ya

    BalasHapus
  2. artikel begitu lengkap penjelasannya,dan bermanfaat untuk bahan bacaan, maaci ☺

    BalasHapus
  3. artikel begitu lengkap penjelasannya,dan bermanfaat untuk bahan bacaan, maaci ☺

    BalasHapus
  4. Banyak sekali, satu saja seharusnya.
    tapi itu artinya referensi kamu banyak.
    Good, Mutiara.

    Nilai: A

    BalasHapus